CARA MENDAFTAR NAMA BUMDES MELALUI SID KEMENDES Langsung ke konten utama

Featured Post

RPP 1 Lembar Mapel Ilmu Pengetahun Alam (IPA) Kelas IX SMP/MTs

     RPP 1 Lembar Mapel Ilmu Pengetahun Alam (IPA) Kelas IX SMP/MTs RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) merupakan rencana yang disusun guru yang menggambarkan kegiatan pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus   RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus. RPP menjadi pedoman bagi guru, baik guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).,  maka guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik. Di bawah adalah  RPP 1 lembar Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI  khusunya untuk  mata pelajaran IPA ...

CARA MENDAFTAR NAMA BUMDES MELALUI SID KEMENDES

Cara Mendaftar Nama BUMDes Melalui SID - Pembentukan BUMDes bersama yang masih baru, ataupun yang mengalami perubahan, harus melakukan pendaftaran/registrasi melalui Sistem Informasi Desa (SID) Kemendes.


Cara Mendaftar Nama BUMDes Melalui SID


Hal ini dimaksudkan, agar dalam proses pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, dan pengadaan barang dan/atau jasa mudah untuk dilakukan.

Sebagaimana telah disebutkan, dalam bab II bagian kesatu tentang pendaftaran nama BUMDes/BUM Desa bersama.

Berikut ini, saya berikan informasi tentang tata cara mendaftar nama BUMDes melalui SID atau simtem informasi desa ataupun alur pendaftaran nama BUMDes/BUM Desa bersama melalui SID Kemendesa : https://bumdes.kemendesa.go.id/sebagaimana telah diatur dalam Permendesa PDTT No 3/2021.


Alur Pendaftaran Nama BUMDes melalui SID Kemendes

Alur Pendaftaran BUMDes

Alur Pertama

Pemohon, baik kepala Desa untuk BUM Desa, ataupun kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama, mendaftakan BUM Desa/BUM Desa bersama melalui sistem informasi Desa.

Pendaftaran dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pengisian formulir isian pendaftaran nama secara elektronik di sistem informasi Desa, meliputi :

  1. Nama yang diajukan,
  2. Jenis BUM Desa,
  3. Nama Desa, dan
  4. Alamat kedudukan.


Bila sudah yakin atau belum, silahkan pilih menu YAKIN/EDIT DATA.

Selanjutnya, diteruskan dengan mengisi penyataan elektronik, yang terdiri dari :

  • Nama BUM Desa telah sesuai ketentuan, dan
  • Bertanggung jawab penuh terhadap nama yang diajukan.
  • Terakhir, SUBMIT.


Alur Kedua

Persetujuan penggunaan nama.

Dalam tata cara mendaftar nama BUMDes melalui SID Kemendes Bila nama meyerupai nama BUM Desa/BUM Desa bersama lain, lembaga pemerintah, lembaga internasional, tidak diawali dengan frasa BUM Desa/BUM Desa bersama dan diakhiri dengan nama administrasi Desa untuk BUM Desa/BUM Desa bersama, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, tidak sesuai atau dengan tidak mecerminkan maksud dan tujuan, tidak terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata, serta mengandung bahasa asing.

Maka secara otomatis, SID akan menolaknya secara elektronik pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama tersebut.

Jadi, setidaknya, bila anda ingin mendaftarkan nama BUM Desa/BUM Desa bersama harus memenuhi ketentuan :

  1. Nama yang dapat dipakai,
  2. Nama pemohon,
  3. Tanggal pengajuan, dan
  4. Tanggal kadaluarsa.


Bila ke-semuanya itu terpenuhi dan memenuhi syarat. Maka akan keluar surat persetujuan Menteri secara elektronik dengan output dokumen yang memuat :

  • Nomor pendaftaran nama,
  • Nama yang dapat dipakai,
  • Tanggal pendaftaran, dan
  • Tanggal kadalursa.


Tambahan : Nama yang telah disetujui berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.


Alur Ketiga

Setelah pada alur yang ke-2, kita mendapatkan output berupa Perdes/Permakades + AD dari Musyawarah Desa (MD) atau Musyawarah Antar Desa (MAD).

Kemudian, pada alur ini, kita kembali mendaftakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama ke sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.


Alur Keempat

Hampir sama dengan pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dialur 1 di atas. Bedanya, pada formulir isian pendafataran elektronik di sistem informasi Desa ada tambahan nomor pendaftaran yang sudah didapat, nama administratif Desa pendiri, dan bidang usaha.

Untuk lebih lengkap, berikut formulir isian pendaftaran elektroniknya :

  1. Nomor pendaftaran nama yang sudah didapat,
  2. Nama BUM Desa,
  3. Jenis BUM Desa,
  4. Nama administratif Desa pendiri, dan terakhir
  5. Bidang usaha.


Setelah semuanya lengkap. Maka akan secara otomatis, muncul data pendukung yang perlu diunggah.

Data-data pendukung itu, antara lain :

  1. Berita acara musdes,
  2. Perdes,
  3. AD & ART, dan
  4. Proker.


Bila dirasa sudah YAKIN tidak perlu EDIT DATA. Maka tahap selanjutnya mengisi pernyataan elektronik, berupa :

  • Dokumen pendukung lengkap,
  • Isian formulir dan dokumen pendukung sesuai ketentuan, dan
  • Bertanggung jawab penuh terhadap isian dan dokumen pendukung.


Terakhir, tinggal SUBMIT.

Selanjutnya, alur ke-5 atau alur pamungkas, dari alur pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama melalui SID Kemendes.


Alur Kelima

Bila disetujui, maka terbitlah sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dari dari Kemendes dan Kemenkumham.

Sertifikat ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan anggaran dasar mengenai nama dan tempat kedudukan.

Demikian informasi tentang Cara Mendaftar Nama BUMDes Melalui SID Kemendes yang bisa saya bagikan kepada anda dan semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh SK Operator Siks-NG Terbaru

Contoh SK Operator Siks-NG Terbaru - Pengertian Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan diseminasi data terpadu kesejahteraan sosial yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Berikut rangkuman terperinci tentang Siks-NG yang sudah admin siapkan untuk anda tentang Contoh SK Operator Siks-NG Terbaru untuk anda aparatur desa yang sedang mencari referensi contoh surat keputusan tentang Siks-NG, simak dengan seksama. Verifikasi Data SIKS-NG Verifikasi Data SIKS-NG adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan pendataan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan  data yang telah dikumpulkan atau dimutakhirkan sesuai dengan fakta di lapangan Validasi Data SIKS-NG Validasi Data SIKS-NG adalah proses pengesahan data denga...

Contoh Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa

Contoh Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa - Bagi pemerintah desa yang baru menjabat, dan/atau yang tidak pernah sekalipun membuat laporan pertanggungjawaban kepala desa akhir tahun selama menjabat. Tentu, membuat laporan pertanggung jawaban kepala desa itu agak sedikit membingungkan.  Namun bagi pemerintah desa yang memang sudah terbiasa ya, di dalam membuat laporan pertanggungjawaban untuk kepala desa setiap tahunnya. Pada sesi ulasakan kali ini yang akan saya bagikan kepada anda yaitu Contoh Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa yang mungkin sedang anda cari dari alur pembuatan sampai isi laporan LPJ kepala desa tersebut. jadi, simak artikel pembahasan berikut ini. Membuat laporan pertanggung jawaban untuk kepala desa, itu ibarat hanya mengedit dan melengkapi isi dari data-data terbaru yang dibutuhkan yang kemudian diinputkan ke laporan terbaru itu. Contoh Laporan Pertanggung jawaban Kepala Desa Akhir Tahun 1. Cover Laporan Cover laporan berisi tentang tahun berapa lapora...

CONTOH SPTJM TERBARU

Contoh SPTJM Terbaru - SPTJM Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan salah satu syarat permohonan pencairan Dana Desa. Pada kesempatan yang baik ini operator desa akan membagikan sebuah informasi tentang contoh SPTJM terbaru untuk anda sesuai dengan persyaratan ketika akan mencairkan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa, baik dari segi kepemerintahan desa maupun kesejahteraan masyarakat desa. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) merupakan surat pernyataan yang dibuat oleh Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang bertanggung jawab penuh atas biaya yang digunakan dalam penyelenggaraan Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan,  Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran berjalan. Ada berbagai jenis Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang biasanya di...