Cara Menyusun APBDes 2022 Beserta Estimasi Perhitungan Langsung ke konten utama

Featured Post

RPP 1 Lembar Mapel Ilmu Pengetahun Alam (IPA) Kelas IX SMP/MTs

     RPP 1 Lembar Mapel Ilmu Pengetahun Alam (IPA) Kelas IX SMP/MTs RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) merupakan rencana yang disusun guru yang menggambarkan kegiatan pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus   RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus. RPP menjadi pedoman bagi guru, baik guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).,  maka guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik. Di bawah adalah  RPP 1 lembar Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI  khusunya untuk  mata pelajaran IPA ...

Cara Menyusun APBDes 2022 Beserta Estimasi Perhitungan

Cara Menyusun APBDes 2022 Beserta Estimasi Perhitungan - APBDes itu di susun berdasarkan rekomendasi data IDM 2021 dan juga data SDGs Desa 2021. Tapi apakah semua desa sudah melaksanakannya?

Cara Menyusun APBDes 2022 Beserta Estimasi Perhitungan

Nah, pada kesempatan kali ini Operator desa ingin membagikan alur informasi tentang cara menyusun APBDes 2022 beserta estimasi perhitungan yang di khususkan untuk anda terutama bagi tim penyusun dokumen desa.

Informasi terbaru, ada aturan yang mengharuskan pemerintah desa menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 40 persen dari total pagu dana desa tahun 2022. Ditambah lagi, aplikasi SDGs Desa yang seharusnya sebagai wadah ataupun tempat rekomendasi untuk menyusun perencanaan yang diteruskan ke penganggaran tidak bisa di akses sama sekali.

Sekalipun bisa di akses, ternyata, data pemutakhiran yang dulu pernah di input oleh tim relawan pemutakhiran data SDGs Desa. Hilang semua. Dan kembali, harus melakukan penginputan ulang, bila ingin memperoleh rekomendasi-rekomendasi perencanaan dan penganggaran yang tepat sesuai kebutuhan warga desa.

Tetapi permasalahanya, waktunya tidak mungkin akan terkejar. Karena ini sudah mendekati ujung tahun dan banyak sekali laporan yang perlu diselesaikan oleh desa. Jadi opsi terakhir, kita menggunakan data IDM 2021 sebagai rekomendasi untuk menyusun perencanaan (RKPDes) dan juga penganggarannya (APBDes).

Caranya, anda analisa data-data itu. Mulai dari data sosial (IKS), ekonomi (IKE), dan lingkungan (IKL). 

Cara Menyusun APBDes 2022 Beserta Estimasi Perhitungan

Kemudian analisa, satu persatu dari dimensi, perangkat indikator, dan juga indikator peritemnya.

Cara Menyusun APBDes 2022 Beserta Estimasi Perhitungan

Temukan titik lemahnya, melalui nilai exiting dari indikator umum. Dan periksa nilai mana saja yang menunjukan angka terendah untuk dapat dinaikkan nilainya melalui perencanaan dan penganggaran yang dilakukan oleh pemerintah desa di tahun 2022 atau di masa-masa mendatang bila anggaran dana desanya kurang mencukupi.

Cara Menyusun APBDes 2022 Beserta Estimasi Perhitungan

Atau, bila anda tidak mau terlalu pusing. Cek saja di bagian kanan situs idm.kemedesa.go.id. Tepatnya di menu olah data peritem. Dan lihat, prioritas dan super prioritas apa yang direkomendasi oleh Kemendesa PDTT bagi desa anda menurut data Indek Desa Membangun (IDM) yang telah terinput.

Cara Menyusun APBDes 2022 Beserta Estimasi Perhitungan

Terakhir. Anda tinggal musyawarahkan bersama masyarakat, dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna dapat mengekskusi data-data terlemah tersebut supaya dapat dimasukan ke perencanaan dan penganggaran tahun 2022 ataupun di tahun-tahun mendatang.

Bila semua itu sudah anda lakukan. Tidak alasan lagi, dana desa tidak bermanfaat ataupun tepat sasaran. Kecuali, bila data IDM yang anda masukan sebelumnya. Tidaklah valid, ataupun tidak menunjukan dengan kondisi desa anda yang sebenarnya.

Itu artinya, kesalahan rekomendasi bukan salah dari Kemendesa PDTT, melainkan kesalahan dari orang yang telah menginput data-data IDM tersebut.

Setelah semuanya usulan kebutuhan masyarakat dan juga rekomendasi-rekomendasi atas data di atas disetujui bersama dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa yang termuat dalam RKPDes 2022 dan DU RKPDes 2022.

Langkah selanjutnya, ialah mulai menyusun draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) yang kemudian ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Cara Menyusun APB Desa atau APBDes 2022

Tidak ada yang berubah tentang Langkah ataupun cara menyusun APB Desa 2022 masih-lah sama dengan langkah ataupun cara menyusun APB Desa di tahun-tahun sebelumnya. Bedanya, hanya di peraturan yang memfokuskan prioritas penggunaan dana desa.

Bila tahun lalu (2021), prioritas penggunaan dana desa hanya diatur dalam Permendesa PDTT. Akan tetapi, untuk tahun ini (2022), prioritas penggunaan dana desa juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Coba anda lihat bagaimana fokus prioritasnya.

Bila dilihat dari Permendesa Nomor 7 Tahun 2021, prioritas penggunaan dana desa 2022 yang diatur pada Pasal 5 ayat 2 mencakup tiga hal guna mencapai pencapaian SDGs Desa.

Pertama, dana desa difokuskan prioritas pemulihan ekonomi nasional. Kedua, untuk program prioritas nasional, dan yang ketigas, dana desa diperuntukan untuk mitigasi bencana alam dan non alam.

Cara Menyusun APBDes 2022 Beserta Estimasi Perhitungan

Sedangkan bila dilihat dari Perpres, yakni Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tepatnya pada Pasal 5 ayat 4. Rincian untuk fokus prioritas dana desa 2022 itu lebih rinci ataupun didetailkan lagi menggunakan persentase (%). Seperti:

  1. Untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu sebesar paling sedikit 40% dari nilai pagu dana desa,
  2. Ketahanan pangan dan hewani sebesar paling sedikit 20% dari nilai pagu dana desa, dan untuk
  3. Penanganan pandemi Covid-91 sebesar paling sedikit 8% dari nilai pagu dana desa. Kemudian yang terakhir
  4. Sisanya yaitu yang 32% itu untuk program sektoral prioritas lainnya.

Cara Menyusun APBDes 2022 Beserta Estimasi Perhitungan

Sehingga, bila kita estimasikan perhitungannya, ke dalam format APBDes 2022 Excel, terlepas dari pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH), serta pendapatan yang lain selain Dana Desa (DDS).

Maka, contoh dari cara perhitungan paling sederhana penyusunan pendapatan dan belanja desa yang termuat dalam APB Desa tahun 2022 kurang lebih seperti contoh gambar dibawah ini.

Estimasi Contoh APBDes 2022 Perhitungan Pendapatan Desa

Cara Menyusun APBDes 2022 Beserta Estimasi Perhitungan

Estimasi Contoh APBDes 2022 Perhitungan Belanja Desa

Cara Menyusun APBDes 2022 Beserta Estimasi Perhitungan

Sehingga bila kita gabungkan, maka estimasi perhitungan pendapatan dan belanja desa adalah sebagai berikut:

Cara Menyusun APBDes 2022 Beserta Estimasi Perhitungan

Tampak dari gambar, estimasi perhitungan dari nilai pagu dana desa yang berjumlah sebesar Rp1,2 miliar hanya menyisakan Rp384 juta setelah kurangi belanja desa yang disesuai dengan Perpres 104 Tahun 2021.

Itu artinya, dalam penyusunan APBDes 2022, kita dapat menarik sebuah kesimpulan. Agar desa, dalam menyusun penganggaran di tahun ini (2022), benar-benar harus jeli dan detail guna melakukan penghematan untuk mencukupi pos-pos belanja desa lainnya.

Apalagi, bila nilai pagu dana desa tahun 2022 lebih kecil dari estimasi perhitungan yang sudah contohkan di atas.

Yang terakhir, terkait Permendagri tentang penyusunan APBDes yang mana yang hendak kita jadikan rujukan dalam penyusunan penganggaran di tahun 2022. Kita tetap fokus dan menggunakan Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Demikian paparan ulasan mengenai cara menyusun APBDes 2022 beserta estimasi perhitungan yang dapat saya sampaikan dan semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh SK Operator Siks-NG Terbaru

Contoh SK Operator Siks-NG Terbaru - Pengertian Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan diseminasi data terpadu kesejahteraan sosial yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Berikut rangkuman terperinci tentang Siks-NG yang sudah admin siapkan untuk anda tentang Contoh SK Operator Siks-NG Terbaru untuk anda aparatur desa yang sedang mencari referensi contoh surat keputusan tentang Siks-NG, simak dengan seksama. Verifikasi Data SIKS-NG Verifikasi Data SIKS-NG adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan pendataan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan  data yang telah dikumpulkan atau dimutakhirkan sesuai dengan fakta di lapangan Validasi Data SIKS-NG Validasi Data SIKS-NG adalah proses pengesahan data denga...

Contoh Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa

Contoh Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa - Bagi pemerintah desa yang baru menjabat, dan/atau yang tidak pernah sekalipun membuat laporan pertanggungjawaban kepala desa akhir tahun selama menjabat. Tentu, membuat laporan pertanggung jawaban kepala desa itu agak sedikit membingungkan.  Namun bagi pemerintah desa yang memang sudah terbiasa ya, di dalam membuat laporan pertanggungjawaban untuk kepala desa setiap tahunnya. Pada sesi ulasakan kali ini yang akan saya bagikan kepada anda yaitu Contoh Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa yang mungkin sedang anda cari dari alur pembuatan sampai isi laporan LPJ kepala desa tersebut. jadi, simak artikel pembahasan berikut ini. Membuat laporan pertanggung jawaban untuk kepala desa, itu ibarat hanya mengedit dan melengkapi isi dari data-data terbaru yang dibutuhkan yang kemudian diinputkan ke laporan terbaru itu. Contoh Laporan Pertanggung jawaban Kepala Desa Akhir Tahun 1. Cover Laporan Cover laporan berisi tentang tahun berapa lapora...

CONTOH SPTJM TERBARU

Contoh SPTJM Terbaru - SPTJM Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan salah satu syarat permohonan pencairan Dana Desa. Pada kesempatan yang baik ini operator desa akan membagikan sebuah informasi tentang contoh SPTJM terbaru untuk anda sesuai dengan persyaratan ketika akan mencairkan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa, baik dari segi kepemerintahan desa maupun kesejahteraan masyarakat desa. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) merupakan surat pernyataan yang dibuat oleh Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang bertanggung jawab penuh atas biaya yang digunakan dalam penyelenggaraan Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan,  Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran berjalan. Ada berbagai jenis Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang biasanya di...